Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Makassar Babak Belur Dihajar Massa, Diduga Hendak Curi Motor Warga
Advertisement . Scroll to see content

2 Jambret di Malang Dihajar Massa, Pelaku Incar Pemotor Perempuan yang Gunakan Handphone

Rabu, 22 Juli 2020 - 15:33:00 WIB
2 Jambret di Malang Dihajar Massa, Pelaku Incar Pemotor Perempuan yang Gunakan Handphone
Jambret FS (20) dan GHP (23) ditangkap usai beraksi di Malang, Jatim. (Foto: iNews/Deni Irwansyah)
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id – Dua jambret di Malang, Jawa Timur (Jatim) babak belur dihajar massa usai kedapatan merampas handphone korbannya. Beruntung petugas patroli Polsek Sukun Kota Malang segera datang ke lokasi dan mengamankan para pelaku.

FS (20) dan GHP (23) warga Mergosono, Kota Malang nyaris tewas usai dihajar massa di kawasan jalan Puncak Mandala, Sukun, kota setempat. Tertangkapnya pelaku setelah korban berteriak minta tolong sehingga memancing perhatian warga.

Kepada petugas, pelaku mengaku beraksi dengan mengincar pemotor perempuan yang memainkan handphone. Kedua pelaku yang berboncengan memiliki peran masing-masing. Satu pelaku mengendarai motor sedangkan yang dibonceng menjambret ponsel yang tengah digunakan korban.

Sementara, Wakapolresta Malang Kota, AKBP Totok Mulyanto korban saat itu tengah berjalan sendirian. Tiba-tiba pelaku merampas handphone korban.
“Sontak korban berterian jambret dan mengundang perhatian warga,” katanya saat rilis kasus, Selasa (21/7/2020).

Diyono mengimbau masyarakat untuk tidak berkendara sembari memainkan ponsel. Selain membahayakan pengguna saat berkendara, juga rawan menjadi korban tindakan kriminal.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam mendekam di balik jeruji besi selama minimal empat tahun penjara.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut