Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Jokowi Sering Yoga Biar Badan Segar usai Joging di Stadion Manahan
Advertisement . Scroll to see content

Warga Solo yang Memiliki Mobil Wajib Punya Garasi, Ini Sanksi jika Melanggar

Kamis, 02 Maret 2023 - 06:24:00 WIB
Warga Solo yang Memiliki Mobil Wajib Punya Garasi, Ini Sanksi jika Melanggar
Suasana di gapura menuju area kompleks Keraton Solo. (Foto ilustras/ Bramantyo)
Advertisement . Scroll to see content

SOLO, iNews.id Pemerintah Kota Solo mengeluarkan peraturan daerah (perda) mengenai kewajiban kepemilikan garasi oleh warga yang memiliki mobil. Perda tersebut juga mengatur sanksi bagi yang melanggarnya.

"Peraturan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan," kata Wali Kota SoloGibran Rakabuming Raka, Rabu (1/3/2023).

Aturan pemilik mobil harus mempunyai garasi tersebut tertuang dalam Pasal 88 yang menyebutkan bahwa setiap pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Selain itu, dalam pasal yang sama juga diatur sanksi yang berbunyi, sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat berupa teguran, peringatan tertulis, pencabutan kartu tanda anggota, denda paling sedikit Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah), dan/atau pencabutan izin.

Terkait dengan sanksi tersebut, kata Gibran, baru akan diberlakukan setelah sosialisasi kepada masyarakat. Waktu sosialisasi selama 1 tahun ke depan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut