Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum ASN Kejaksaan di Maluku Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan
Advertisement . Scroll to see content

Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo Akan Disidang di Tegal

Jumat, 02 Oktober 2020 - 14:45:00 WIB
Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo Akan Disidang di Tegal
Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo memenuhi panggilan penyidik Polda Jateng. (Foto: iNews/Kristadi)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah sudah menyerahkan berkas perkara tahap satu atas kasus dengan tersangak Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo ke ke Kejaksaan Tinggi Jateng. Kejati sudah menyiapkan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Tegal.

Asisten Intelijen Kejati Jateng, Emilwan Ridwan mengatakan, tiga JPU yang sudah ditunjuk sedang meneliti berkas perkaranya. Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada koreksi, berkas perkara tersebut lengkap atau P21 dan segera akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Tegal.

"Peristiwa pidananya ada di Tegal, jadi sesuai aturan maka akan disidang di lokasi perkara tersebut," kata Emilwan, Jumat (2/10/2020).

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengungkapkan, tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) mengaku bersalah dan meminta maaf kepada semua pihak pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Senin sore (28/9/2020).

“Yang bersangkutan sudah mengakui secara jujur bahwa telah melakukan konser dangdutan secara besar-besaran lebih dari 1000 orang,” kata Iskandar Jumat (2/10/2020).

"Tersangka telah mengakui bahwa meskipun surat pemberitahuan dari Polsek sudah dikeluarkan tetapi masih juga menggelar konser dangdut tersebut bahkan ketika diimbau untuk dilakukan pembubaran tidak dilaksanakan," katanya.

Seperti diketahui, berkas penyidikan untuk kasus tersebut telah disusun lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada Kamis (1/10/2020).

Tersangka terancam pasal 216 KUHP ancaman hukuman kurang lebih satu tahun dan pasal 93 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 4,5 bulan.

"Tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan, untuk selanjutnya tersangka akan dikenakan wajib lapor hari Senin dan Kamis setiap minggunya sampai hasil penelitian berkas dari Kejati diturunkan,” ujarnya.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut