Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo Akan Disidang di Tegal
SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah sudah menyerahkan berkas perkara tahap satu atas kasus dengan tersangak Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo ke ke Kejaksaan Tinggi Jateng. Kejati sudah menyiapkan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Tegal.
Asisten Intelijen Kejati Jateng, Emilwan Ridwan mengatakan, tiga JPU yang sudah ditunjuk sedang meneliti berkas perkaranya. Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada koreksi, berkas perkara tersebut lengkap atau P21 dan segera akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Tegal.
"Peristiwa pidananya ada di Tegal, jadi sesuai aturan maka akan disidang di lokasi perkara tersebut," kata Emilwan, Jumat (2/10/2020).
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengungkapkan, tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) mengaku bersalah dan meminta maaf kepada semua pihak pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Senin sore (28/9/2020).
“Yang bersangkutan sudah mengakui secara jujur bahwa telah melakukan konser dangdutan secara besar-besaran lebih dari 1000 orang,” kata Iskandar Jumat (2/10/2020).