Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mobil Sedan Terbakar di Pintu Keluar SPBU Probolinggo, Diduga Angkut Ratusan Liter BBM
Advertisement . Scroll to see content

Viral Rumah Kena Proyek Tol Solo-Yogyakarta Belum Dibongkar karena UGR Belum Sepakat

Kamis, 16 Februari 2023 - 13:14:00 WIB
Viral Rumah Kena Proyek Tol Solo-Yogyakarta Belum Dibongkar karena UGR Belum Sepakat
Viral di medsos sebuah rumah di Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, Klaten yang terdampak proyek tol Solo-Yogyakarta belum dibongkar karena ganti rugi belum sepakat. Foto: Tangkapan layar YouTube Channel KakaTV.
Advertisement . Scroll to see content

KLATEN, iNews.id – Sebuah rumah yang sendirian di tengah proyek jalan tol Solo-Yogyakartaviral di media sosial (medsos). Rumah belum dibongkar karena kabarnya, sang pemilik rumah belum sepakat uang ganti rugi (UGR) senilai Rp3,5 miliar. 

Video mengenai rumah tersebut diunggah di Instagram @ariechidori. Dalam narasinya, ditulis “nasib rumah viral sendirian di tengah proyek tol Jogja-Solo yang tolak ganti rugi Rp3,5 miliar di Ngawen, Klaten, Jawa Tengah”. 

“Inilah rumah yang terdampak proyek tol Jogja-Solo yang berada di Ngawen yang masih belum dibongkar sedulur, karena pemilik rumah menolak untuk menerima uang ganti rugi. Infonya itu katanya tidak sesuai dengan yang diharapkan,” ucap perekam video sebagaimana dikutip, Kamis (16/2/2023). 

Perekam juga menyertakan alamat Channel YouTube KakaTV untuk video yang lebih lengkapnya. Dikutip dari channel KakaTV, rumah berada di tepi jalan Klaten-Boyolali, Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, Klaten. 

Disebut jika rumah tersebut sudah tidak dihuni. Sementara di lokasi sekitarnya, proyek tol sudah berjalan dan mulai dicor beton. 

Sementara itu, dari informasi yang diperoleh, rumah itu merupakan milik Setyo Subagyo. Pemilik rumah masih belum sepakat dengan nilai ganti rugi yang ditawarkan. 

Sedangkan proses mediasi menemui jalan buntu. Jika tetap tidak mencapai kata sepakat, maka uang ganti rugi Rp3,5 miliar akan dititipkan di pengadilan. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut