Tilang Elektronik di Jateng, 21 CCTV dan 6 Speedcam Siap Rekam Pelanggar Lalu Lintas
SEMARANG, iNews.id - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik resmi dilaunching. Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi hadir dalam launching ETLE di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (23/3/2021).
Kapolda mengatakan, tilang elektronik ini untuk menilang para pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas. Disebutkan, sebanyak 21 CCTV dan 6 speedcam sudah dipasang di sejumlah titik wilayah Jateng untuk merekam atau memotret pelanggar.
"Penegakan hukum dengan sarana elektronik ada 27 titik yang akan ditingkatkan menjadi 50 titik. Dengan adanya ETLE, selain mendukung program Kapolri, juga mendidik masyarakat kita jaga diri di aspek pelanggaran lalulintas," kata Kapolda.
Menurutnya, pemberlakuan ETLE ini bertujuan untuk menghindari interaksi anggota Polri dengan masyarakat. Apalagi saat pandemi Covid-19 sekarang ini, masyarakat tidak kontak langsung dengan anggota.
Selain itu, juga untuk menyadarkan masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas. Pelanggaran yang dimaksud adalah tidak memakai helm, melanggar marka, tidak pakai safety belt (sabuk pengaman), pakai handphone saat berkendara dan melawan arus.