SEMARANG, iNews.id - Polisi menetapkan sopir truk tronton, Agus Rianto (44) sebagai tersangka kecelakaan maut di exit Tol Bawen, Semarang. Dia juga melanggar klasifikasi surat izin mengemudi (SIM).
“Gelar perkara sudah kita laksanakan dan kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Sopir tronton sebagai tersangka,” kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho ditemui usai kegiatan Pelatihan Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) Pemilu 2024 di Sirkuit Mijen, Senin (25/9/2023).
Korban Tewas Kecelakaan Tol Bawen 3 Orang, 1 Kritis Masih Dirawat di RS
Dia mengatakan, Agus Rianto dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pasal tersebut terkait kelalaian ketika mengemudikan kendaraan bermotor hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dalam undang-undang itu diatur ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12juta.
Selain persoalan kelalaian, ada pelanggaran lain yang dilakukan Agus Rianto yakni persoalan klasifikasi SIM.
Kecelakaan Maut Exit Tol Bawen, Sopir Truk Tronton Ditetapkan Tersangka
“SIM-nya A, harusnya SIM B2, jadi ini juga pelanggaran,” katanya.
Ketika ditanya apakah ini artinya sopir melakukan dua pelanggaran, dia mengiyakan hal tersebut.
Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen: Saya Terpental dan Terseret
“Sementara secara administrasi seperti itu, letak kelalaiannya kaitannya dengan fungsi rem ini sedang diperiksa,” ujarnya.
Dalam kecelakaan lalu lintas yang viral di media sosial itu, truk tronton yang dikemudikan tersangka melaju dari arah utara ke selatan, yakni Bawen menuju Kota Salatiga.
Detik-Detik Kecelakaan di Tol Bawen Terekam CCTV, Truk Hantam 13 Kendaraan di Lampu Merah
Truk tersebut menabrak 16 kendaraan yang berhenti di traffic light, dengan perincian 7 mobil dan 9 sepeda motor.
Belasan kendaraan itu dihantam truk dari belakang. Kerasnya benturan membuat mobil terjungkal dan ringsek, begitu juga motor yang tampak hancur dihantam truk.
“Sampai saat ini 3 korban meninggal dunia, 1 masih di ICU (kondisi kritis) mudah-mudahan selamat,” katanya.
Editor: Reza Yunanto