Terungkap Motif Menantu Tega Racuni Mertua dengan Sate Ayam di Boyolali
"Tersangka ini measa sakit hati karena sering tidak dianggap, tidak bekerja akhirnya memuncak memunculkan niat tersangka untuk merencanakan melakukan dugaan pembunuhan tersebut," ujar Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra mengatakan bahwa tersangka telah merencanakan aksinya sebelum mengirimkan sate beracun tersebut kepada korban.
"Memang terdapat sisa makanan di lambung korban, yakni nasi lontong, daging unggas, kacang serta cabai. Sate itu memang dimakan oleh korban meski pelapor bilang sate itu dibuang," ucap AKP Indrawan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian, sepeda motor, dan barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Polisi juga mengungkap bahwa pengemudi ojol yang mengantarkan paket sate sempat merasa curiga terhadap kiriman tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 atau Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHP. Tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Editor: Kurnia Illahi