Tata Cara Lengkap Beserta Bacaan Niat Shalat Idul Fitri di Rumah
JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa panduan melaksanakan salat Idul Fitri selama masa pandemi Covid-19. Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19, tertanggal Rabu (13/5/2020).
Fatwa tersebut mengatur mengenai panduan salat Idul Fitri selama masa pandemi. MUI mengatakan salat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah untuk menghindari penyebaran virus Corona.
"Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah," tulis fatwa MUI tersebut melalui keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Rabu (13/5/2020).
Berikut panduan dan tata cara lengkap salat Idul Fitri di rumah dikutip iNews.id dari Lembaga Dakwah PBNU.
Berikut panduan tersebut:
اللهُ أكْبَرُ اللهُ أكْبَرُ اللهُ أكْبَرُ
لا إِلهَ إِلاَّ اللهُ واللهُ أكْبَرُ
اللهُ أكْبَرُ وَِللهِ الحَمْدُ
1. Sunah membaca takbir sejak malam Idul Fitri sampai sebelum shalat idul fitri. (boleh berjamaah atau sendirian).