Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mobil Dinas Kapolsek Waingapu Tabrak Bengkel Tambal Ban di Sumba Timur, 6 Warga Terluka 
Advertisement . Scroll to see content

Simak, Ini 8 Langkah yang Perlu Dilakukan Ketika Berkendara

Sabtu, 05 Maret 2022 - 09:35:00 WIB
Simak, Ini 8 Langkah yang Perlu Dilakukan Ketika Berkendara
Ilustrasi – Salah satu langkah yang perlu dilakukan saat berkendara. Foto: Ist.
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Kecelakaan lalu lintas sering kali terjadi akibat perilaku dan gerakan pengendara yang membahayakan. Untuk itu, edukasi tertib lalu lintas sangat penting bagi bikers untuk menghindari kecelakaan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. 

Tata tertib berlalu lintas untuk pengendara dalam UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 105 menyatakan bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan atau mencegah hal–hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menyebabkan kerusakan jalan.  

Minimal 8 langkah yang harus dilakukan agar tertib, tidak membahayakan keamanan dan keselamatan.

1.  Gunakan perlengkapan berkendara lengkap dan membawa SIM dan surat–surat kendaraan. 

2.  Persiapkan kendaraan dalam kondisi normal dan berfungsi optimal. 

3.  Mempersiapkan kondisi fisik, mental dan emosi saat berkendara. 

4.  Setelah berhenti, sesaat akan berangkat selalu periksa keamanan kondisi sekitar kendaraan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut