Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kota Lama Semarang Dikunjungi 222 Ribu Wisatawan selama Libur Lebaran
Advertisement . Scroll to see content

Sepekan PPKM di Semarang, 115 Tempat Usaha Disegel

Senin, 18 Januari 2021 - 20:50:00 WIB
Sepekan PPKM di Semarang, 115 Tempat Usaha Disegel
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi(Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot)  Semarang mencatat 115 tempat usaha disegel karena melanggar aturan selama sepekan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pemkot juga menindak para pelanggar protokol kesehatan.

Wali Kota SemarangHendrar Prihadi menyebut  ada 1.598 pelanggaran terjadi sejak pengetatan PPKM pada 11 Januari 2021.

Menurut dia, langkah tegas itu diambil untuk memaksimalkan upaya menekan penyebaran Covid-19 yang angka penderita positifnya sudah menembus angka 1.000 orang per hari.

"Kita tahu PPKM ada pembatasan jam buka, itu semua juga bertujuan agar masyarakat lebih disiplin," katanya.

Pihaknya meminta masyarakat menaati kebijakan yang sudah diambil tersebut agar upaya menekan angka Covid-19 bisa dilakukan secara maksimal.

Wali kota yang akrab disapa Hendi ini belum bisa memastikan kebijakan yang akan berakhir pada 25 Januari nanti akan dilonggarkan atau diperpanjang.

"Kita lihat sepekan ini, mudah-mudahan semakin menurun kasus penyebaran virus coronanya," katanya.
 

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut