Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Sengketa Pilkada Rembang, MK Tolak Gugatan Harno–Bayu

Selasa, 16 Februari 2021 - 23:38:00 WIB
Sengketa Pilkada Rembang, MK Tolak Gugatan Harno–Bayu
Suasana sidang putusan sengketa Pilkada Rembang di MK, Selasa (16/2/2021) sore. (Tangkapan layar youtube MK). (Foto: iNews/Musyafa Musa).
Advertisement . Scroll to see content

REMBANG, iNews.id Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan Harno–Bayu Andriyanto terkait sengketa PilkadaKabupaten Rembang. Putusan dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang berlangsung, Selasa (16/2/2021) sebagaimana dikutip dari kanal youtube MK.

Anwar Usman sebelumnya menyampaikan sejumlah kesimpulan, diantaranya eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan MK tidak beralasan menurut hukum. 

MK berwenang mengadili permohonan a quo, dan permohonan pemohon diajukan masih tenggang waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Sementara, eksepsi termohon (KPU) dan pihak terkait (pasangan Abdul Hafidz–Muhammad Hanies Cholil Barro’) mengenai kedudukan hukum pemohon, beralasan menurut hukum. 

pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut