Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tukang Kelet Hewan Kurban di Salatiga Meninggal saat Bertugas, Diduga Serangan Jantung
Advertisement . Scroll to see content

Sebagian Besar Daerah di Jateng Berkategori Level 4, Ini Imbauan MUI

Selasa, 27 Juli 2021 - 08:29:00 WIB
Sebagian Besar Daerah di Jateng Berkategori Level 4, Ini Imbauan MUI
Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Daroji. (Foto : Dok Humas Pemprov Jateng)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengajak masyarakat, khususnya umat Islam untuk tetap menaati aturan PPKM.

Ketua MUI Jateng KH Achmad Darodji mengatakan, ketaatan tersebut penting mengingat di sebagian besar kabupaten/kota di Jawa Tengah masih berkategori level 4 atau masih dalam zona merah.

"Mari kita semua patuhi kebijakan perpanjangan tersebut dengan melaksanakan peraturan secara menyeluruh, mengingat angka kasus Covid-19 hingga kini masih cukup tinggi sehingga perlu dibutuhkan kesabaran," kata Darodji, Senin (26/7/2021).

Dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali, untuk 35 kabupaten/kota di Jateng yang sudah terpetakan masuk level 3, yaitu sembilan daerah, meliputi Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Pemalang, dan Grobogan.

Sebanyak 26 daerah yang masih berkategori level 4, antara lain Jepara, Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Banyumas, Kota Tegal, Surakarta, Kota Semarang, Salatiga, Kota Magelang, Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Kabupaten Tegal, Sragen, Kabupaten Semarang, Purworejo, Kendal, Karanganyar, Demak, Batang, Banjarnegara, dan Kota Pekalongan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut