Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras
Advertisement . Scroll to see content

Satpol PP Segel 3 Tempat Karaoke di Bekas Kawasan Lokalisasi Sunan Kuning Semarang

Selasa, 22 Juni 2021 - 19:19:00 WIB
Satpol PP Segel 3 Tempat Karaoke di Bekas Kawasan Lokalisasi Sunan Kuning Semarang
Penyegelan tempat karaoke yang dilakukan aparat Satpol PP Kota Semarang. Foto: iNews/Wisnu Wardhana.
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Satpol PP Kota Semarang menyegel tiga tempat karaoke di kawasan bekas lokalisasi Sunan Kuning. Penyegelan karena pengelola dianggap melanggar aturan terkait pembatasan kegiatan masyarakat. 

Tiga tempat karaoke yang disegel yakni Wisma Tiga Dewa, Wisma Seven, dan Wisma New NN Musik. Penyegalan melibatkan aparat dari TNI dan Polri. penyegelan dengan memasang stiker pemberitahuan di gerbang dan pintu masuk tempat karaoke. 

Seperti diketahui, di Kota Semarang diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang melarang tempat hiburan buka. 

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, pihaknya akan menggiatkan operasi gabungan untuk menyisir tempat hiburan pada malam hari. 

“Apabila masih ada yang melanggar, kami akan langsung tutup,” kata Fajar Purwoto, Selasa (22/6/2021) . 

Sesuai Surat Edaran Wali Kota Semarang, pada penerapan pembatasan kegiatan masyarakat antara lain melarang tempat hiburan buka, dan kegiatan sosial budaya. 

Selain itu juga membatasi pelaku ekonomi maksimal pukul 20.00 WIB, menutup sejumlah ruas jalan untuk mengurangi penyebaran Covid-19. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut