Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Dokter Ungkap Alat Medis di RSUD Dokter Baharuddin Tak Layak
Advertisement . Scroll to see content

Rekonstruksi Kasus Kekerasan Oknum Dosen terhadap Dokter di Semarang Peragakan 13 Adegan

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:40:00 WIB
Rekonstruksi Kasus Kekerasan Oknum Dosen terhadap Dokter di Semarang Peragakan 13 Adegan
Polda Jateng menggelar rekonstruksi kasus dugaan kekerasan oleh oknum dosen Unissula Semarang terhadap dokter RSI Sultan Agung digelar tertutup, Rabu (10/12/2025). (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah (Jateng) menggelar rekonstruksi kasus dugaan kekerasan oleh oknum dosen Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Muhammad Dias Saktiawan, terhadap seorang dokter Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung, Astrandaya Ajie. Rekonstruksi digelar pada Rabu (10/12/2025) sore secara tertutup di lokasi kejadian, yakni di salah satu ruangan rumah sakit tersebut.  

Direktur Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo, menjelaskan bahwa dalam rekonstruksi ini dihadirkan pelapor, terlapor serta sejumlah saksi. Sebanyak 13 adegan diperagakan oleh pelapor dan terlapor bersama enam orang saksi sesuai dengan peran masing-masing. 

"Masing-masing pihak menyampaikan kejadiannya, ada 13 adegan dan proses masih berlangsung," ujar Kombes Dwi Subagyo. 

Menurutnya, rekonstruksi ini merupakan langkah signifikan dalam proses penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus tersebut.  

Sementara itu, Direktur Pelayanan RSI Sultan Agung Semarang, Ismoko, membenarkan adanya kegiatan reka ulang yang dilakukan polisi. Dia berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan sehingga tidak mengganggu pelayanan rumah sakit.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut