Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Inovasi Gempa Genting Ning Emi Viral, Kemendagri Jadikan Mojokerto Contoh Nasional
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Level 3 Diterapkan di Semua Daerah saat Nataru, Berlaku 24 Desember-2 Januari

Rabu, 17 November 2021 - 20:43:00 WIB
PPKM Level 3 Diterapkan di Semua Daerah saat Nataru, Berlaku 24 Desember-2 Januari
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 bakal diterapkan di seluruh daerah jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 bakal diterapkan di seluruh daerah jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Rencana kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. 

Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Inmendagri terbaru. Sementara penerapan PPKM level 3 saat Nataru berdampak pada sejumlah pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Jika merujuk pada Instruksi Mendagri terakhir yakni No.60/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali ada berbagai pembatasan yang harus dilakukan. Salah satunya adalah kegiatan di pusat perbelanjaan diatur sebagai berikut:

1-kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan dalam huruf c.4) dan huruf f.2) serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;

2-wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan terkait;

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut