Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tunangan Dilecehkan, Pemuda di Magelang Nekat Aniaya Teman hingga Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Polres Sukoharjo Tetapkan 2 Tersangka Penganiayaan Sadis Bocah di Kartasura

Rabu, 13 April 2022 - 15:52:00 WIB
Polres Sukoharjo Tetapkan 2 Tersangka Penganiayaan Sadis Bocah di Kartasura
Dua tersangka (memakai baju tahanan) penganiayaan sadis terhadap bocah TK saat ditahan di Mapolres Sukoharjo, Rabu (13/4/2022). Foto: Ist.
Advertisement . Scroll to see content

SUKOHARJO, iNews.id – Aparat Polres Sukoharjo bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan yang menewaskan UF (6) bocah asal Kecamatan Kartasura. Polisi menangkap dua pelaku yang merupakan sepupu korban sendiri. 

Dua orang yang ditangkap yakni FNH (18) dan GSB (24) Warga Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. 

“Kasus ini terungkap karena kecurigaan warga atas kematian UF yang tiba-tiba. Kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kartasura dan ditindaklanjuti dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho, Rabu (13/4/2022). 

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk kondisi jenazah korban. Hasilnya ditemukan luka lebam di beberapa bagian badah korban. Petugas lalu melakukan pendalaman hingga penetapan tersangka pada dua kakak beradik tersebut.

Menurut Kapolres, dari pengakuan tersangka FNH, pada Selasa (12/4/2022) siang kemarin korban UF dihukum karena membangkang perintahnya. Dengan cara disuruh berdiri dan menendang kedua kaki korban secara bersamaan dari belakang. Korban terpelanting ke belakang dengan bagian kepala terlebih dahulu. UF lemas dan menangis mengeluhkan sakit bagian kepala pada istri GSB.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut