Polisi Ungkap Kasus Sate Maut di Boyolali, Menantu Korban Jadi Tersangka
BOYOLALI, iNews.id - Kasus kematian seorang perempuan berinisial A di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, yang diduga akibat mengonsumsi sate ayam beracun akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Stareskrim) Polres Boyolali menetapkan menantu korban berinisial PW sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Korban, warga Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, sebelumnya ditemukan tewas pada 19 Mei 2026 setelah mengonsumsi sate ayam yang dikirim melalui layanan ojek online (ojol). Kecurigaan keluarga terhadap penyebab kematian korban kemudian dilaporkan ke polisi.
Dalam proses penyelidikan, polisi melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk membongkar makam korban untuk kepentingan autopsi. Hasil autopsi menunjukkan korban tewas akibat keracunan setelah mengonsumsi sate ayam yang telah dicampur racun tikus.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan PW yang merupakan menantu korban sebagai tersangka. Kepada penyidik, tersangka mengakui membeli sate ayam di wilayah Kartasura, kemudian mencampurkannya dengan racun tikus sebelum mengirimkannya kepada korban melalui jasa ojol.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, Indrawan Wira Saputra mengatakan, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti.
"Memang terdapat sisa makanan di lambung korban, yakni nasi lontong, daging unggas, kacang serta cabai. Sate itu memang dimakan oleh korban meski pelapor bilang sate itu dibuang," ujar AKP Indrawan Wira Saputra.
Hasil pemeriksaan terungkap, motif pelaku didasari rasa sakit hati yang telah lama dipendam terhadap mertuanya. Tersangka mengaku kerap merasa diremehkan dan tidak dihargai karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
Perasaan tersebut berkembang menjadi dendam hingga akhirnya mendorong tersangka merencanakan pembunuhan. Polisi juga mengungkapkan bahwa pengemudi ojol yang mengantarkan paket sate sempat curiga terhadap kiriman tersebut.
"Dari rangkaian saksi-saksi yang kami periksa, ini sudah terencana dengan matang. Untuk kapannya masih dalam proses pendalaman," ucapnya.
Dalam kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dan sepeda motor yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres Boyolali, Indra Maulana Saputra menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana yang telah dipersiapkan secara matang oleh tersangka.
"Tersangka ini measa sakit hati karena sering tidak dianggap, tidak bekerja akhirnya memuncak memunculkan niat tersangka untuk merencanakan melakukan dugaan pembunuhan tersebut," kata AKBP Indra Maulana Saputra.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 atau Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHP. Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Editor: Kurnia Illahi