Polisi Ungkap Kasus Sate Maut di Boyolali, Menantu Korban Jadi Tersangka
Selasa, 09 Juni 2026 - 08:42:00 WIB
Kapolres Boyolali, Indra Maulana Saputra menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana yang telah dipersiapkan secara matang oleh tersangka.
"Tersangka ini measa sakit hati karena sering tidak dianggap, tidak bekerja akhirnya memuncak memunculkan niat tersangka untuk merencanakan melakukan dugaan pembunuhan tersebut," kata AKBP Indra Maulana Saputra.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 atau Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHP. Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Editor: Kurnia Illahi