Polisi Ungkap Kasus Sate Maut di Boyolali, Menantu Korban Jadi Tersangka
BOYOLALI, iNews.id - Kasus kematian seorang perempuan berinisial A di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, yang diduga akibat mengonsumsi sate ayam beracun akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Stareskrim) Polres Boyolali menetapkan menantu korban berinisial PW sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Korban, warga Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, sebelumnya ditemukan tewas pada 19 Mei 2026 setelah mengonsumsi sate ayam yang dikirim melalui layanan ojek online (ojol). Kecurigaan keluarga terhadap penyebab kematian korban kemudian dilaporkan ke polisi.
Dalam proses penyelidikan, polisi melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk membongkar makam korban untuk kepentingan autopsi. Hasil autopsi menunjukkan korban tewas akibat keracunan setelah mengonsumsi sate ayam yang telah dicampur racun tikus.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan PW yang merupakan menantu korban sebagai tersangka. Kepada penyidik, tersangka mengakui membeli sate ayam di wilayah Kartasura, kemudian mencampurkannya dengan racun tikus sebelum mengirimkannya kepada korban melalui jasa ojol.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, Indrawan Wira Saputra mengatakan, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti.