Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Judi Sabung Ayam di Blora

Selasa, 22 Desember 2020 - 14:39:00 WIB
 Polisi Tetapkan Satu Tersangka Judi Sabung Ayam di Blora
Para pelaku judi sabung ayam yang diamankan Polres Blora (iNews/Heri Purnomo)
Advertisement . Scroll to see content

BLORA, iNews.id - Satu orang ditetapkan menjadi tersangka kasus judi sabung ayam yang digelar di dukuh Sukorame, desa Tutup, kecamatan Tunjungan, Blora, Jawa Tengah, pada Minggu (20/12/2020).

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Blora menggerebek arena sabung ayam yang ada di dukuh Sukorame, desa Tutup, mengamankan 10 orang pelaku judi sabung ayam dan 44 sepeda motor sebagai barang bukti. 

Diketahui satu orang tersangka berinisial SL (53), warga Kelurahan tambahrejo, Kabupaten Blora. Dalam perjudian sabung ayam, tersangka bertindak sebagai juru timer dalam adu ayam tersebut.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto mengatakan,  penetapan satu tersangka dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diamankan saat penggerebekan.

Menurutnya, sembilan orang yang sebelumnya diamankan akhirnya ditetapkan sebagai saksi lantaran tidak terbukti terlibat dalam sabung ayam tersebut. 

"Karena mereka belum terbukti terlibat,  sembilan orang hanya bersifat saksi kejadian," kata AKP Setiyanto saat ditemui wartawan di ruangannya, Selasa (22/12/2020).

Meski demikian, pihaknya masih memburu  pelaku sabung ayam lainnya, yang berhasil kabur saat penggerebekan. Polisi mengaku sudah mengantongi identitas orang tersebut.

Dalam pengerebekan sabung ayam petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa,  44 sepeda motor,  lima Ayam Jago beserta kandangnya, yang saat ini masih diamankan di halamam belakang Polres Blora.

AKP Setiyanto, mengatakan akan mengembalikan sepeda motor yang sebelumnya diamankan oleh petugas apabila pemilik emang terbukti tidak terlibat dalam sambung ayam tersebut, tentunya dengan menunjukan bukti bukti surat kendaraan bermotor.

"Untuk sepeda motor yang kita amankan,  nantinya akan kita kembalikan kepada pemiliknya, namun harus melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu. Dan tentunya pemilik harus bisa menunjukan surat surat bermotornya tersebut," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut