Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demo Jalan Rusak Tak Ditangani, Warga Blora Tanam Pohon Pisang di Jalur Provinsi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Residivis Pencuri Laptop Lintas Kabupaten, Modusnya Nyamar Penjual Masker

Jumat, 25 Februari 2022 - 07:51:00 WIB
 Polisi Tangkap Residivis Pencuri Laptop Lintas Kabupaten, Modusnya Nyamar Penjual Masker
Tersangka pencurian laptop saat diamankan di Polres Jepara. (iNews/Alip Sutarto)
Advertisement . Scroll to see content

JEPARA, iNews.id - Satreskrim Polres Jepara menangkap Alek Mustaka (31), warga Kabupaten Blora. AM merupakan residivispencurian laptop lintas kabupaten dengan sasaran perkantoran yang sepi saat jam kerja.

Dari catatan polisi, tersangka beraksi di lima kabupaten sejak 2019 dengan menyaru sebagai penjual masker. Tersangka untuk kali ketiganya ini berurusan dengan polisi.

Sempat menjalani hukuman di Blora dan Kudus, karena kasus serupa tak membuat tersangka jera. Kini tersangka harus mendekam di Mapolres Jepara setelah aksinya terekam CCTV mencuri laptop di beberapa perkantoran. Di antaranya kantor sekolah yang ada di Kecamatan Welahan Jepara.

“Tersangka beraksi sejak tahun 2019 di lima kabupaten yakni Blora, Rembang, Kudus, Grobogan dan Jepara,” kata Kapolres Jepara, AKBP Warsono, Kamis (24/2/2022).

“Tersangka beraksi dengan mencari sasaran perkantoran yang sepi saat jam kerja dengan menyaru sebagai penjual masker,” katanya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti empat unit laptop hasil curian. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut