Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati
Advertisement . Scroll to see content

Perempuan Cantik Ini Gelapkan 11 Mobil Mewah, Modusnya Iming-iming Jasa Rental

Rabu, 13 Oktober 2021 - 19:41:00 WIB
Perempuan Cantik Ini Gelapkan 11 Mobil Mewah, Modusnya Iming-iming Jasa Rental
Tersangka penggelapan mobil mewah saat digelandang di Mapolres Pekalongan Kota. (iNews/Suryono Sukarno)
Advertisement . Scroll to see content

PEKALONGAN, iNews.id  – Perempuan muda berparas cantik, berinisial R alias W-S alias N, warga kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal diamankan petugas Satreskrim Polres Pekalongan Kota. Tersangka diamankan usai dilaporkan korbannya atas dugaan penggelapan 11 mobil mewah.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi didampingi Kasat Reskrim AKP Achmad Sugeng mengatakan, kejadian bermula saat perkenalan tersangka dengan korban sekitar bulan Januari lalu. 

"Korban yang merupakan pengusaha rental, terbujuk oleh tersangka dengan iming-iming kerja sama jasa rental,” kata Kapolres, Rabu (13/10/2021).

“Awalnya, pembayaran beberapa unit kendaraan yang disewa tersangka berjalan normal. Namun, tersangka kemudian menambah beberapa unit lagi yang dipinjamnya hingga total 11 unit," katanya.

Berjalannya waktu, korban sudah mulai curiga, karena pembayaran sewa tak lagi mulus dan GpS unit kendaraan juga dimatikan.  "Ternyata, semua kendaraan yang disewa, sudah digadaikan kepada sejumlah orang, dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp50 juta," ujar AKBP Wahyu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Sementara akibat kasus ini, korban merugi hingga Rp2 miliar.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut