Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Beruntun di Turunan Exit Tol Bawen, Truk Tronton Rem Blong Tabrak 3 Kendaraan
Advertisement . Scroll to see content

Penampakan Rumah Penjual dan Perakit  Senpi Ilegal di Semarang, Rapat Tertutup Gerbang

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 14:30:00 WIB
Penampakan Rumah Penjual dan Perakit  Senpi Ilegal di Semarang, Rapat Tertutup Gerbang
Penampkan Rumah Penjual dan Perakit Senpi Ilegal di Semarang, Rapat Tertutup Gerbang (Foto: iNews/Eka Setiawan)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Seorang warga Kota Semarang ditangkap Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya karena merakit berbagai senjata api. Ini juga berkaitan dengan senpi yang jadi barang bukti D, terduga teroris yang ditangkap Densus 88.

Tersangka diketahui bernama AR (33) alamat KTP di Jalan Cinde Utara VII nomor 308A RT5/RW12, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.

Dari hasil pantauan iNews, rumah AR tampak tertutup semua dengan gerbang besi berwarna biru. Besi bahkan terpasang di bagian atas. Penangkapan AR pun disaksikan warga sekitar. 

"Ditangkap Rabu 16 Agustus sekitar jam 6 pagi, anak-anak masih muda kok ada sekitar 15 orang (yang menangkap)," kata salah satu tetangga di dekat TKP, Sabtu (19/8/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut