Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Penyebab Avanza Tertabrak KA Argo Bromo Tewaskan 4 Orang di Grobogan
Advertisement . Scroll to see content

Penampakan Mengerikan Avanza Tertabrak KA Argo Bromo di Grobogan, 4 Tewas!

Jumat, 01 Mei 2026 - 16:40:00 WIB
Penampakan Mengerikan Avanza Tertabrak KA Argo Bromo di Grobogan, 4 Tewas!
Kondisi Toyota Avanza tampak hancur usai tertabrak KA Argo Bromo di Grobogan, Jumat (1/5/2026). Empat orang tewas dalam kecelakaan maut usai mengantar calon haji. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

GROBOGAN, iNews.id - Kecelakaan maut terjadi di pelintasan sebidang tanpa palang pintu Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Jumat (1/5/2026) dini hari. Mobil Toyota Avanza yang ditumpangi rombongan pengantar Jemaah calon haji tertabrak KA Argo Bromo Anggrek

Akibat kejadian itu, empat orang tewas dan lima lainnya luka-luka. Identitsa empat korban tewas yakni, Nayla Dwi Kartika (10), Mukamat Sakroni (51), Dalni (51), dan Shazia Belvania Mutia (2). Sedangkan sopir mobil, Kardi (50) selamat dan hanya mengalami luka ringan. 

Mobil Toyota Avanza yang hancur usai tertabrak KA Argo Bromo dievakuasi menggunakan mobil derek. (Foto: iNews)
Mobil Toyota Avanza yang hancur usai tertabrak KA Argo Bromo dievakuasi menggunakan mobil derek. (Foto: iNews)

Peristiwa memilukan tersebut terjadi di JPL 52 KM 29+800 jalur hulu, antara Stasiun Panunggalan dan Stasiun Kradenan sekitar pukul 02.52 WIB. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kronologi kecelakaan bermula saat mobil melaju dari arah selatan menuju utara. Saat melintasi rel kereta api, kendaraan diduga mengalami mati mesin hingga berhenti tepat di atas jalur rel. 

Dalam waktu bersamaan, KA Argo Bromo Anggrek relasi Jakarta-Surabaya melintas di lokasi dengan jarak yang sudah terlalu dekat. Tabrakan pun tak dapat dihindari. 

Benturan keras membuat mobil terpental sejauh sekitar 20 meter dari lokasi awal. Mobil berwarna putih itu kemudian menghantam tiang jaringan telekomunikasi sebelum akhirnya terjatuh ke area persawahan di sisi selatan rel.

Kondisi mobil nahas itu tampak rusak parah di semua kaca pecah. Kendaraan itu kemudian dievakuasi mobil derek dan dibawa ke pos polisi. 

Penyebab Kecelakaan

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, kecelakaan diduga kuat terjadi akibat faktor cuaca dan kondisi lingkungan di sekitar perlintasan yang mengganggu pandangan pengemudi. 

Kondisi Avanza ringsek usai tertabrak KA Argo Bromo di Grobogan hingga menewaskan empat orang. (Foto: iNews)
Kondisi Avanza ringsek usai tertabrak KA Argo Bromo di Grobogan hingga menewaskan empat orang. (Foto: iNews)

Saat kejadian, wilayah tersebut tengah diselimuti kabut tebal yang sangat membatasi jarak pandang pengendara minibus. Tidak hanya faktor cuaca, posisi pelintasan yang dikelilingi pepohonan tinggi juga menjadi faktor terhalangnya pandangan pengendara terhadap posisi kereta yang akan melintas. 

Peristiwa tragis ini memakan total sembilan korban penumpang minibus. Empat orang dinyatakan tewas di lokasi kejadian, di mana dua di antaranya merupakan balita.

Sedangkan, lima penumpang lainnya mengalami luka berat dan ringan, yang kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Soedjati Purwodadi.

Pasca-kecelakaan, PT KAI Daop 4 Semarang menginstruksikan penghentian sementara perjalanan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Kradenan untuk menjalani pemeriksaan teknis. 

Penampakan Avanza terlempar hingga 20 meter masuk ke sawah usai tertabrak KA Argo Bromo di Grobogan. (Foto: iNews)
Penampakan Avanza terlempar hingga 20 meter masuk ke sawah usai tertabrak KA Argo Bromo di Grobogan. (Foto: iNews)

Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menyayangkan terjadinya insiden di pelintasan sebidang tanpa palang pintu tersebut. 

"Perjalanan kereta api sempat tertahan dan mengalami keterlambatan guna memastikan kondisi kereta api masih layak untuk melanjutkan perjalanan atau tidak," ujar Luqman.

KAI mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api. Hal ini sesuai dengan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang berada di jalur rel, termasuk melintasi atau meletakkan benda di atas rel yang dapat membahayakan perjalanan kereta.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut