Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Keracunan Hajatan Nikah di Sleman Bertambah Jadi 150 Orang, 27 Diopname
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Sukoharjo Izinkan Hajatan, Ini Caranya untuk Cegah Kerumunan

Rabu, 02 Juni 2021 - 19:39:00 WIB
Pemkab Sukoharjo Izinkan Hajatan, Ini Caranya untuk Cegah Kerumunan
Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Foto: Ist.
Advertisement . Scroll to see content

SUKOHARJO, iNews.id – Kegiatan hajatan pernikahan menjadi perhatian serius Pemkab Sukoharjo dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. Guna mencegah kerumunan, penyelenggaraan hajatan diatur dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, warga yang menggelar hajatan tidak boleh menyediakan kursi dan makan di tempat. Waktu dan jumlah tamu juga dibatasi dengan meniadakan acara hiburan atau acara yang dapat memicu kerumunan. 

"Boleh hajatan tapi mbanyu mili (terus mengalir). Tamu datang memberi selamat, menyerahkan tanda mata lalu pulang," kata Etik Suryani. 

Satgas Covid-19 tingkat desa diminta melakukan pengawasan warga di wilayah masing-masing. Segala bentuk kegiatan harus mengutamakan prokes. Mengawasi pemakaian masker, penyediaan sanitasi, dan pengaturan jaga jarak untuk mengantisipasi kerumunan. 

Satgas harus turun langsung memonitor kegiatan hajatan. Menindak tegas terjadinya pelanggaran aturan dengan peringatan hingga pembubaran. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut