Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buat 5 Resep Inovasi, Syariah Hotel Solo Kenalkan Jamu lewat Welcome Drink
Advertisement . Scroll to see content

Pembelian Gas Melon Disertai Fotokopi KTP Pelanggan Mulai Diterapkan di Sukoharjo

Rabu, 14 September 2022 - 16:53:00 WIB
Pembelian Gas Melon Disertai Fotokopi KTP Pelanggan Mulai Diterapkan di Sukoharjo
Gas elpiji 3 kilogram atau gas melon yang dijual di Kabupaten Sukoharjo. Foto: Ist.
Advertisement . Scroll to see content

SUKOHARJO, iNews.id – Pengawasan distribusi gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Sukoharjo semakin diperketat. pembelian barang bersubsidi tersebut kini harus melampirkan fotokopi KTP.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdakop UKM) Sukoharjo, Iwan Setiyono mengatakan, aturan pembelian dengan melampirkan fotokopi KTP untuk mengantisipasi merembesnya kuota gas daerah ke luar. 

Pengecer gas harus menyerahkan bukti pembelian bersama dengan fotokopi KTP konsumen. Kebijakan ini mulai diterapkan sejak awal September 2022.

"Penutup tabung gas 3 kilogram berbeda warna tiap daerah, ini untuk membedakan kuota dan sasaran agar tidak dijual keluar dari wilayah," kata Iwan, Rabu (14/9/2022).

Bukti KTP menegaskan bahwa konsumen yang dilayani merupakan warga Sukoharjo. Agen, pangkalan hingga pengecer akan melakukan pengecekan data pelanggan melalui fotokopi KTP. Proses ini diterapkan di seluruh alur distribusi gas bersubsidi. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut