JAKARTA, iNews.id - Lembaga Dakwah PBNU menerbitkan materi khutbah Sholat Idul Fitri sebagai bentuk kepekaan dan tanggung jawab LD-PBNU terhadap masyarakat. Khutbah yang mencirikhaskan ibadah shalat idul fitri ini akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga tidak ada khutbah shalat idul fitri di masjid/lapangan.
Sebab wabah Covid-19 masih menyelimuti Indonesia dan dunia. Penerbitan panduan ini merupakan upaya LD-PBNU mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Tentu akan menjadi sebuah pertanyaan, bagaimana khutbah yang biasa dilakukan? apakah boleh tanpa khutbah? atau bagaimana? Lembaga dakwah PBNU menyadari keresahan yang terjadi di masyarakat perihal permasalah khutbah shalat idul fitri. Oleh karena itu LD-PBNU menerbitkan panduan khutbah shalat idul fitri untuk dilaksanakan di rumah masing-masing.
Ketua Lembaga Dakwah PBNU, KH Agus Salim menyampaikan rasa perhatian dan tanggung jawab kepada para kaum muslimin dan menerbitkan panduan dan materi khutbah shalat idul fitri di masa Covid-19.
“Kami menyiapkan materi khutbah yang sesuai dengan kondisi pelaksanaan shalat idul fitri dengan durasi singkat tapi memenuhi syarat dan rukun khutbah tersebut.” katanya