Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sadis! Pria di Kendal Bunuh Pacar lalu Buang Mayat ke Selokan
Advertisement . Scroll to see content

Motif Keji Pria Bunuh Pacar lalu Buang Mayat ke Selokan di Kendal, Kesal Ditagih Cincin

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:30:00 WIB
Motif Keji Pria Bunuh Pacar lalu Buang Mayat ke Selokan di Kendal, Kesal Ditagih Cincin
Polisi menangkap pria yang tega membunuh pacarnya dan mayatnya dibuang ke selokan di Weleri, Kendal. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

KENDAL, iNews.id – Polisi mengungkap motif pembunuhanwanita muda yang mayatnya ditemukan di selokan pinggir Jalan Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Selasa (23/6/2026). Korban berinisial L ternyata dibunuh pacarnya sendiri berinisial AKN yang kesal gegara ditagih janji cincin emas dan tas. 

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono mengungkapkan, aksi pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh hubungan asmara antara pelaku dan korban. Petaka bermula saat keduanya tengah melaju menggunakan sebuah mobil dan terlibat perselisihan hebat di tengah jalan.

Di dalam kabin mobil, kata Bondan, korban L terus menagih janji kepada AKN untuk membelikan cincin emas dan tas baru. Merasa tidak mampu memenuhi permintaan tersebut dan terdesak oleh omelan korban, pelaku naik pitam hingga gelap mata.

"Tersangka emosi dan melakukan kekerasan fisik di dalam mobil. Pelaku mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya hingga korban lemas dan kehabisan napas," ujar AKP Bondan Wicaksono, Selasa (23/6/2026).

Bawa Kabur Motor Korban

Begitu menyadari kekasihnya sudah tidak bernyawa, pelaku AKN panik. Dia kemudian mencari tempat sepi dan memutuskan untuk membuang jasad L ke dalam selokan di pinggir Jalan Arteri Weleri, tepatnya di wilayah Desa Sambongsari, Kecamatan Weleri, Kendal, demi menghilangkan jejak. Jasad korban baru geger ditemukan warga beberapa waktu kemudian.

Pascakejadian, pelaku sempat membawa kabur sepeda motor korban dan melarikan diri ke luar kota. Pelarian AKN berakhir setelah tim gabungan dari Satreskrim Polres Kendal, Resmob, dan Jatanras Polda Jawa Tengah meringkusnya di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. 

Atas perbuatan kejinya, tersangka AKN kini ditahan di Mapolres Kendal dan dijerat dengan Pasal 458 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 479 Ayat 3 KUHP juncto Pasal 479 Ayat 1 KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut