Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Live TikTok Pocong di Terowongan Kereta Api, 3 Pelajar di Sragen Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Mabuk, Warga Sragen Tusuk 4 Orang Gegara Masalah Utang Rp50.000

Kamis, 04 Maret 2021 - 09:24:00 WIB
Mabuk, Warga Sragen Tusuk 4 Orang Gegara Masalah Utang Rp50.000
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi saat gelar kasus penusukan yang dilakukan warga Nglorog. (iNews/Joko Piroso)
Advertisement . Scroll to see content

SRAGEN, iNews.id – Agus Sulistyo, warga Nglorog, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi. Tersangka nekat menusuk empat orang secara membabi buta gegara perkara utang Rp50.000.

Kasus ini berawal saat tersangka bertemu dengan korban di depan salah satu toserba di Sragen. Saat itu, tersangka menghampiri korban yang tengah nongkrong bersama tiga temannya dengan maksud menagih utang korban sebesar 50 ribu rupiah.

Karena permintaannya tak segera dipenuhi korban, tersangka lalu melakukan pemukulan hingga membuat ketiga teman korban berdatangan untuk melerai.

Pada saat itulah tersangka mengeluarkan pisau dan mulai menyerang ke empat korban secara membabi buta. Akibatnya, para korban menderita luka sobek di beberapa bagian tubuh.

Kepada polisi, tersangka mengaku nekat melakukan aksinya karena dalam pengaruh minuman keras (miras). Sementara pisau yang digunakan adalah pisau yang sehari-harinya digunakan tersangka untuk bekerja sebagai buruh dekorasi hajatan.

“Saat ini tersangka telah ditahan beserta barang bukti pakaian para korban yang berlumuran darah,” kata Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, Rabu (3/3/2021).

Ia mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 4 KUHP  tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. 
 

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut