Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Calon Pengantin Wanita Kabur Jelang Akad di Pati, Ditemukan di Penginapan Bersama Pria Lain
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Protokol Kesehatan, Puluhan Warga Jepara Rapid Test Antigen

Selasa, 22 Desember 2020 - 20:34:00 WIB
Langgar Protokol Kesehatan, Puluhan Warga Jepara Rapid Test Antigen
Warga Jepara yang melanggar protokol kesehatan langsung menjalani rapid test antigen. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JEPARA, iNews.id - Puluhan warga yang berkunjung ke Pasar Mindahan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, melanggar protokol kesehatan. Mereka kedapatan tidak membawa masker sehingga diminta menjalani tes cepat (rapid test) antigen, Selasa (22/12/2020).

Dalam razia masker oleh tim Satgas Penanganan Covid-19 bersama tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri itu masih ditemukan warga yang disiplin memakai masker karena masker hanya digantungkan di leher maupun disimpan di saku celana. Ketika didatangi petugas baru mereka mau memakainya.

"Warga memang perlu diberikan edukasi secara terus menerus tentang pentingnya memakai masker dan mencuci tangan pakai sabun serta menghindari kerumunan. Hasilnya, tercatat masih ada pengunjung pasar yang belum memiliki kesadaran untuk memakai masker," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jepara, Muh Ali. .

Ia mencatat jumlah warga yang tidak memakai masker cukup banyak, sedangkan yang harus menjalani tes cepat antigen sebanyak 29 orang. Hasilnya nonreaktif semua dan tidak ditemukan ada yang memiliki gejala. "Kalaupun muncul gejala, maka akan diambil langkah-langkah konstruktif agar tidak sampai menular kepada orang lain," katanya.

Tes cepat antigen memiliki hasil yang lebih akurat hingga 80-an persen, dibandingkan dengan tes cepat model sebelumnya. Dalam waktu kurang satu jam hasilnya juga sudah bisa diketahui apakah reaktif atau nonreaktif.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut