Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis, Nelayan di Lampung Timur Tewas Ditebas Teman Pakai Golok
Advertisement . Scroll to see content

Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Kamis, 21 April 2022 - 15:47:00 WIB
Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Kolonel Priyanto saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022). (Muhammad Farhan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Oditur Militer atau penuntut umum menuntut Kolonel Inf Priyanto  penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana dua sejoli di Nagreg. Priyanto terbukti memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan dan menyembunyikan mayat.

“Selanjutnya kami mohon agar Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, satu, menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Priyanto tersebut dengan pidana pokok penjara seumur hidup,” kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022).

Selain pidana pokok seumur hidup, Priyanto juga dihukum pidana tambahan dipecat dari kesatuan Tentara Nasional Indonesia (TNI). “Dan juga pidana tambahan dipecat dari kesatuan Tentara Nasional Indonesia (TNI),” katanya.

Tuntutan yang dilayangkan oleh Oditur Militer yakni berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah dilakukan. Wirdel dalam sidang kali ini juga menjelaskan bahwa perbuatan Priyanto memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam pasal yang dituntut.

Priyanto dituntut dengan pasal berlapis diantaranya Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut