Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sragen Gempar! Siswi SD Berseragam Pramuka Tewas dalam Rumah, Ibu Histeris
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Jateng Tangkap 3 Buronan dalam Sepekan, Begini Kronologinya

Jumat, 09 April 2021 - 16:49:00 WIB
Kejati Jateng Tangkap 3 Buronan dalam Sepekan, Begini Kronologinya
Buron terpidana korupsi perusda BPR BKK Pati, Hendro bin Tarmuji saat digelandang di Kejari Pati. (iNews/ Atha Suharto)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id – Tiga kejaksaan negeri di Jawa Tengah berhasil menangkap tiga buronan atau daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan ketiga DPO itu dalam kurun waktu yang hampir bersamaan di lokasi berbeda.

Satu orang merupakan DPO terdakwa kasus korupsi dan dua DPO lainya merupakan terdakwa kasus pidana yang sudah divonis hakim.

"Ada tiga terpidana yang ditangkap pada 8 April 2021 di lokasi-lokasi yang berbeda," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto di Semarang, Jumat (9/4/2021).

Ketiga buron yang ditangkap tersebut masing-masing terpidana kasus tindak pidana korupsi Hendro yang dihukum berdasarkan putusan kasasi MA pada 2007, ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Pati.

Sementara buron kasus tindak pidana perlindungan anak, Alfian Sutadi, ditangkap di Bekasi oleh Kejaksaan Negeri Purbalingga. Serta terpidana anak Muhammad Amar Maruf ditangkap Kejaksaan Negeri Kebumen di Jakarta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut