Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden
Advertisement . Scroll to see content

Kecewa Putusan PTUN Semarang terkait Seleksi Sekdes, Kades Tlogorejo Pati Ajukan Banding

Rabu, 30 November 2022 - 23:03:00 WIB
Kecewa Putusan PTUN Semarang terkait Seleksi Sekdes, Kades Tlogorejo Pati Ajukan Banding
Ilustrasi keputusan pengadilan (foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.idKepala Desa (Kades) Tlogorejo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Supar, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Supar kecewa atas putusan terkait seleksi sekretaris daerah (sekdes) di desanya.

“Banding sudah kami ajukan kemarin,” kata Supar dalam keterangannya, Rabu (30/11/2022). Pengajuan banding itu dilakukan kuasa hukumnya, Zainur Rofiq yang juga warga Kabupaten Pati. 

Permohonannya telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya, melalui e-Court alias pendaftaran perkara secara online.

Kekecewaan Supar karena Majelis Hakim PTUN Semarang memenangkan penggugat bernama Abdul Khakim selaku orang yang tidak terima usai dinyatakan kalah dalam seleksi Calon Sekretaris Desa.

Sesuai mekanisme yang ada, sebut Supar, calon terpilih Sekdes di sana bernama Catur Wahyuningsih. Ini juga yang disebutkan dalam amar putusan PTUN Semarang atas gugatan itu, yakni membatalkan Keputusan Kepala Desa Tlogorejo Nomor:141/4/Tahun 2022 tentang pengangkatan Catur Wahyuningsih sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Tlogorejo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut