Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Bullying Siswa SMP 2 Cimanggu Cilacap, KPAI Sarankan Restorative Justice

Jumat, 29 September 2023 - 21:21:00 WIB
Kasus Bullying Siswa SMP 2 Cimanggu Cilacap, KPAI Sarankan Restorative Justice
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini saat mengunjungi SMP 2 Cimanggu terkait kasus bullying. (Foto: iNews/Heri Susanto)
Advertisement . Scroll to see content

CILACAP, iNews.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan sejumlah rekomendasi terkait kasus bullyingsiswa SMP 2 Cimanggu, Kabupaten Cilacap

Salah satu rekomendasi tersebut yakni mengedepankan restorative justice terhadap pelaku yang berstatus anak berhadapan dengan hukum.

“Kami ingin memastikan ke pihak aparat penegak hukum upaya yang sudah ditempuh. Juga mengedepankan sistem SPPA (sistem peradilan pidana anak) dengan pendekatan restorative justice,” kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini seusai mengunjungi SMP 2 Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jumat (29/9/2023). 

Selain pendekatan lewat restorative justice, kata dia, KPAI juga menyarankan pengawasan optimal dari semua instansi terakit. 

“Kami hari ini mengawasi langsung untuk memastikan kondisi sekolah dan anak-anak, serta pengawasan sekolah. Pihak terkait juga semuanya sudah turun. Kedua, kami juga memastikan kondisi anak korban maupun anak berhadapan hukum apakah memerlukan pendampingan lebih. Ketiga, memastikan bantuan sosial, keempat mendapatkan perlindungan hukum,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut