CILACAP, iNews.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan sejumlah rekomendasi terkait kasus bullyingsiswa SMP 2 Cimanggu, Kabupaten Cilacap.
Salah satu rekomendasi tersebut yakni mengedepankan restorative justice terhadap pelaku yang berstatus anak berhadapan dengan hukum.
Kasus Perundungan Siswa SMP 2 Cimanggu Cilacap, Polisi: Tersangka Bisa Bertambah
“Kami ingin memastikan ke pihak aparat penegak hukum upaya yang sudah ditempuh. Juga mengedepankan sistem SPPA (sistem peradilan pidana anak) dengan pendekatan restorative justice,” kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini seusai mengunjungi SMP 2 Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jumat (29/9/2023).
Selain pendekatan lewat restorative justice, kata dia, KPAI juga menyarankan pengawasan optimal dari semua instansi terakit.
Patah Tulang Rusuk, Siswa SMP 2 Cimanggu Cilacap Korban Perundungan Akan Dioperasi
“Kami hari ini mengawasi langsung untuk memastikan kondisi sekolah dan anak-anak, serta pengawasan sekolah. Pihak terkait juga semuanya sudah turun. Kedua, kami juga memastikan kondisi anak korban maupun anak berhadapan hukum apakah memerlukan pendampingan lebih. Ketiga, memastikan bantuan sosial, keempat mendapatkan perlindungan hukum,” katanya.