Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali di Sidoarjo, Korban Dipaksa Minum Pil KB
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung, Pemkot Salatiga Turunkan Tim Bantu Korban dan Keluarga

Rabu, 24 November 2021 - 19:51:00 WIB
 Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung, Pemkot Salatiga Turunkan Tim Bantu Korban dan Keluarga
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menginterogasi tersangka pelaku pencabulan terhadap anak kandung saat press release kasus tersebut di Mapolres setempat, Rabu (24/11/2021). Foto/Angga Rosa
Advertisement . Scroll to see content

SALATIGA, iNews.id  - Pemkot Salatiga melakukan pendampingan kepada korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial LS (16) dan ibunya. Selain itu, LS dan ibunya juga mendapatkan trauma healing dari psikolog.

Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengatakan, ada dua dinas teknis yakni, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Dinas Sosial yang turun untuk menangani kasus pencabulan terhadap anak kandung ini. 

"Kami sudah menurunkan tim untuk membantu korban dan keluarganya. Sedangkan kasus hukumnya ditangani Polres Salatiga,” kata Yuliyanto, Rabu (24/11/2021).

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga Wuri Pujiastuti mengatakan, Dinas P3A sudah melangkah semenjak guru bimbinngan konseling (BK) sekolah tempat korban belajar. DP3A bersama pihak kepolisian langsung mengamankan korban untuk penanganan selanjutnya.

Menurutnya, Pemkot Salatiga juga memberikan bantuan untuk keperluan sehari-hari kepada korban dan keluarganya.

“Karena tersangka (ayah kandung korban) tulang punggung keluarga, maka diupayakan dengan OPD terkait bergantian memberikan bantuan untuk keperluan sehari-hari,” ujarnya.

Seperti diketahui, Marsono (42) warga Gamol, Kecandran, Sidomukti, Kota Salatiga tega mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial LS (16). Ironisnya, perbuatan itu dilakukan tersangka sejak 2009 silam. 

Perbuatan tersangka terbongkar setelah diketahui oleh istrinya Pariyem (37) pada 24 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, tersangka bukannya menyesali perbuatannya, malah menganiaya istrinya.

Tak terima dengan perbuatan suaminya, akhirnya pada 28 Oktober 2021 Pariyem melapor ke Polres Salatiga. Polisi langsung menangkap tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti. Kini tersangka dijebloskan ke ruang tahanan Polres Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, pelaku melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak perempuan darah dagingnya sendiri sejak tahun 2009. Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandung dengan iming-iming imbalan uang Rp10.000 dan diancam agar tidak melapor kepada ibunya dan orang lain.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut