Kantongi 19.171 Dukungan, Paslon Independen di Pilkada Kendal Tak Lolos Persyaratan
KENDAL, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal menetapkan pasangan calon perseorangan Suyanto dan Erva Royani (SUER) tidak memenuhi syarat untuk maju ke Pilkada Kendal 2020. Keputusan ini ditetapkan setelah pemeriksaan dokumen dukungan terhadap keduanya.
"Hasil kroscek dan pemeriksaan syarat dukungan yang diserahkan pasangan calon perseorangan atas nama Suyanto dan Erva Royani dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena yang diberikan ke KPU kurang dari minimal syarat dukungan," kata Ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria, Selasa (25/02/2020) siang.
Dikatakan Hevy, dari 57.145 dokumen dukungan setelah dicek dan hitung ulang hanya 19.171 yang memenuhi syarat. Kemudian, syarat sebaran dukungan yang seharusnya batas minimal di 11 kecamatan juga tidak lolos. Dalam pemeriksaan, hanya 10 kecamatan yang mendukung.
"Jadi berdasarkan formulir B-1 KWK yang diserahkan sebanyak 57.145 yang lengkap hanya 56.356 saja. Sementara hasil pengecekan hanya 19.171 dukungan yang memenuhi syarat," ucapnya.
Hevy menjelaskan, berita acara pemeriksaan sudah diserahkan kepada Liaison Officer (LO) paslon Suyanto-Erva Royani. Sejauh ini tidak ada masalah tetapi, KPU Kendal tetap menunggu keterangan dari kedua paslon.