Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban
Advertisement . Scroll to see content

Istrinya Diselingkuhi Oknum Polisi di Purworejo, Suami Tunggu Keputusan Kode Etik Polri

Kamis, 10 November 2022 - 17:09:00 WIB
Istrinya Diselingkuhi Oknum Polisi di Purworejo, Suami Tunggu Keputusan Kode Etik Polri
Ilustrasi perselingkuhan oknum polisi dengan bidan di Purworejo. (Foto : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PURWOREJO, iNews.id – Kasus oknum polisiberselingkuh dengan seorang bidan di Purworejo terus bergulir. Pihak pelapor yakni suami dari bidan saat ini menunggu putusan dari PropamPolres Purworejo.

Agus Triatmoko, yang merupakan kuasa hukum dari Ardiansyah Dodi Tisna, menyebut anggota Polri yang diduga berselingkuh dengan istri kliennya itu memang sudah ditarik ke Polres Purworejo. Dia mengatakan, sebelumnya berdinas di Polsek Purwodadi, Polres Purworejo.

“Memang sudah ditarik (ke Polres), non job. Berkasnya sudah dilimpahkan ke Polda, kemungkinan hari ini berkas dilimpahkan,” katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia via telepon, Kamis (10/11/2022) sore.

Pihaknya membenarkan telah melaporkan ke Propam atas insiden yang menimpa kliennya. Bukti yang diajukan ada 2; bukti chat WhatsApp dan rekaman suara berisi pengakuan istri kliennya.

“Kami tidak laporkan pidana. Kami ingin hal ini diproses secara benar, kami mencari keadilan, kalau tidak dikawal takutnya akan kabur (proses lambat). Kami tunggu putusan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri),” ujarnya.  

Dugaan istri kliennya berselingkuh dengan anggota Polri itu, disebutkan Agus, mencuat sejak Agustus. Ketika itu ditemukan ada chat mesra di antara mereka. 

Kliennya akhirnya melaporkan ke Propam Polres Purworejo, selain itu juga menuliskan surat terbuka yang direkam video dan beredar di media sosial. Durasinya 1 menit 57 detik.

Terpisah, Kapolres Purworejo AKBP M. Purbaya menyebut proses yang dilakukan pihaknya adalah terkait internal, ditangani Propam. “Untuk laporan pidananya tidak ada,” tulis Kapolres via WA. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut