Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Imbas Kenaikan Harga BBM Tarif Bus AKAP Kelas Ekonomi Ikut Naik, Ini Rinciannya
Advertisement . Scroll to see content

Instruksi Mendagri Terbaru, 7 Daerah Berstatus PPKM Level 4

Selasa, 01 Maret 2022 - 11:22:00 WIB
Instruksi Mendagri Terbaru, 7 Daerah Berstatus PPKM Level 4
Ilustrasi, petugas tengah menegakkan aturan PPKM. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Instruksi tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 13 dan 14 Tahun 2022. 

Dalam instruksi tersebut, untuk wilayah Jawa dan Bali ada penambahan daerah berstatus PPKM Level 4. Sebelumnya, 4 kini menjadi tujuh daerah berstatus PPKM Level 4.

"Dalam Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, yaitu Kota Cilegon, Sukabumi, Cirebon, Tegal, Salatiga, Magelang dan Kota Madiun," ujar Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA di Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Dia menuturkan, selain demi memberikan perlindungan kepada masyarakat, pencapaian target vaksinasi juga menjadi tolok ukur dalam penentuan level daerah.

Menurutnya, perpanjangan PPKM Jawa-Bali diatur melalui Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 yang berlaku 1-7 Maret 2022, sedangkan untuk wilayah luar Jawa-Bali yang diatur melalui Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022 dan berlaku 1-14 Maret 2022.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut