Himpaudi: Pemerintah Harus Siapkan Perlindungan bagi Anak yang Tak Dapat Vaksinasi
SEMARANG, iNews.id – Pandemi Covid-19 hingga kini masih terjadi dan menyasar pada semua lapisan masyarakat, termasuk anak-anak. Sebab itu, anak- anak yang tidak tersentuh kebijakan vaksinasi perlu dipersiapkan perlindungan yang baik.
Hal tersebut dinilai penting guna menghadapi tantangan pendidikan yang harus berdampingan dengan pandemi Covid-19. Per 1 Juli 2021, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait dengan program vaksinasi Covid-19, di mana anak usia 12 hingga 17 tahun juga perlu mendapatkan vaksinasi sebagai ikhtiar perlindungan terhadap risiko penularan Covid-19.
Yang menjadi persoalan, ketersediaan vaksin belum sepenuhnya mampu menjangkau seluruh elemen masyarakat, tak terkecuali para pelajar maupun para tenaga pengajar (guru) di semua sekolah.
Di satu sisi anak di bawah usia 12 tahun juga memiliki hak yang sama dalam mendapatkan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 sekaligus untuk menyelamatkan pendidikan mereka.
“Pandemi memang membuat dunia pendidikan ikut terpuruk, tetapi kita juga harus bisa bersama- sama berbuat agar pendidikan anak- anak tidak terhenti,” kata Ketua Himpunan Pendidik dan tenaga Kependidikan Anak usia Dini (Himpaudi) Jawa Tengah, Dedy Andriyanto dalam webinar ‘Menyelamatkan Pendidikan Anak di masa Pandemi’, yang digelar Akatara-Jurnalis Sahabat Anak bersama Unicef, Sabtu (14/8/2021).