Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat
Advertisement . Scroll to see content

Dikawal Brimob, 55 Napi Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan

Rabu, 26 Januari 2022 - 06:48:00 WIB
Dikawal Brimob, 55 Napi Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan
Proses pemindahan 55 napi bandar narkoba dan 3 terpidana kasus pembunuhan berat dari Banten menuju Nusakambangan. (Dok Kemenkumham)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Sebanyak 58 orang narapidana (napi) dari wilayah Kanwil Kemenkumham Banten dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (25/1/2022) malam. Mayoritas napi merupakan terpidana kasus narkoba.

Keberangkatan 58 narapidana dikawal menggunakan Barracuda kendaraan tempur Brimob. Pemindahan dilepas secara resmi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan menuju Nusakambangan. 

Kakanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto mengatakan, rincian daripada narapidana yang dipindahkan yakni 55 orang kasus narkoba dan tiga orang kasus pembunuhan kategori tinggi. 

"Salah satu bentuk komitmen Kantor Wilayah terhadap pemberantasan peredaran narkoba dan meminimalisasi gangguan keamanan dan ketertiban dilakukan pemindahan 55 napi bandar narkoba dan 3 orang kasus pembunuhan dengan katagori high risk," kata Tejo, Rabu (26/1/2022). 

Dia mengatakan, pemindahan napi ini merupakan langkah pertama di Tahun 2022 dan akan berjalan secara berlanjut. Proses pemindahan, kata dia, dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan dilakukan tes antigen. 

"Pemindahan ini dilakukan dengan dukungan para pihak di antaranya satuan Brimob Polda Banten untuk pengawalannya. Proses keberangkatan sekitar pukul 23.00 WIB dan semua berjalan sesuai rencana, aman dan tertib,” ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut