Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang
Advertisement . Scroll to see content

Cucu yang Tendang Kakek di Kendal Resmi Tersangka dan Ditahan Polisi

Jumat, 22 November 2019 - 16:56:00 WIB
Cucu yang Tendang Kakek di Kendal Resmi Tersangka dan Ditahan Polisi
Tersangka Yusminardi yang menganiaya kakeknya ditahan di Mapolres Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Jumat (22/11/2019). (Foto: iNews/Eddie Prayitno)
Advertisement . Scroll to see content

KENDAL, iNews.id – Polres Kendal Jawa Tengah akhirnya menetapkan Yusminardi, pelaku penganiayaan terhadap kakeknya yang videonya viral di media sosial, menjadi tersangka. Pemuda 22 tahun ini resmi ditahan Jumat (22/11/2019) siang dan akan menghuni sel tahanan Mapolres Kendal hingga 20 hari ke depan.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugraha mengatakan, Yusminardi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam. Selain itu, alat bukti yang ada sudah cukup dan polisi telah melakukan gelar perkara untuk meyakinkan bahwa yang dilakukan Yusminardi merupakan tindakan kriminal.

Selanjutnya polisi akan melakukan penahanan sambil melengkapi berkas penyidikan. Tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.

“Kami jerat sementara dengan Pasal 44 ayat 1 tentang kekerasan fisik dalam keluarga, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” kata Nanung.

Nanung mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap pelaku, polisi juga menghadirkan empat saksi lain mulai dari nenek korban yang melihat aksi penganiayaan serta orang tua pelaku. Meski orang tua dan kakek pelaku meminta tidak melakukan penahanan, polisi tetap menahan tersangka karena video penganiayaan sudah telanjur viral.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut