Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Rumah Mewah di Surabaya, Bareskrim Sita Sejumlah Dokumen
Advertisement . Scroll to see content

Cegah TPPU, PPATK Analisis 50.000 Transaksi Setiap Jam

Kamis, 25 Agustus 2022 - 20:00:00 WIB
Cegah TPPU, PPATK Analisis 50.000 Transaksi Setiap Jam
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terus mendorong upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tercatat ada 50.000 transaksi setiap jam yang dianalisis. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, PPATK merupakan lembaga kecil yang bertugas dengan kekuatan sistem. PPATK hanya memiliki kurang lebih 500 pegawai dan hanya ada satu di pusat selalu berusaha mencegah terjadinya TPPU.

"Sistem kita coba semaksimal mungkin untuk mencegah TPPU. Sekarang PPATK sudah menerima tidak kurang menerima 50.000 transaksi per jam," kata Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Jakarta, Kamis (25/8/2022). 

Dari 50.000 transaksi tersebut, lanjut Ivan, PPATK juga melakukan analisis dan pemeriksaan. Hasil analisis tersebut selanjutnya diberikan kepada penegak hukum. 

"Dari situlah kita melakukan kajian analisis dan pemeriksaan lalu kemudian kita feeding ke aparat penegak hukum lain," katanya. 

Dalam rapat yang membahas penjelasan laporan keuangan APBN tahun anggaran 2021. Hadir Menkumhan RI Yasonna Laoly, Wakil Jaksa Agung Sunarta, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut