Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam
Advertisement . Scroll to see content

Buron ke Madiun, Pelaku Pembunuhan Juru Parkir Semarang Ditangkap

Minggu, 05 November 2017 - 17:27:00 WIB
 Buron ke Madiun, Pelaku Pembunuhan Juru Parkir Semarang Ditangkap
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji bersama pelaku pembunuhan. (Foto: iNews.id/Kristadi).
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Buron selama tiga hari, pelaku pembunuhan di Semarang berhasil dibekuk tim Resmob Polrestabes Semarang. Ketiga pelaku yang bernama Yudi Setiawan (28), Septian Adhi (21), Taufik Alhakim (22) warga Semarang, yang tega menghabisi nyawa sesama juru parkir, karena dituduh telah mengilangkan motor temannya.

Ketiganya berhasil ditangkap petugas setelah buron dan bersembunyi di kota Madiun, Jawa Timur selama tiga hari. Selain menangkap ketiga pelaku, petugas juga berhasil menyita dua senjata tajam jenis pisau. Yang dipakai menghabisi nyawa Tri Handayanto, sesama juru parkir, warga Randusari, Semarang.

Menurut Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji, peristiwa pembunuhan diawali saat ketiga pelaku bermaksud mencari Soni, yang merupakan kerabat dari korban untuk mengambil motornya. Namun, bukannya bertemu Soni, ketiga pelaku malah bertemu korban, hingga berujung keributan.

Salah satu pelaku, tiba-tiba mengambil senjata tajam yang disimpan di balik bajunya dan langsung menusukkan ke tubuh korban. Mendapati korban tersungkur, para pelaku langsung melarikian diri.

“Awalnya cekcok mulut akhirnya terjadi perkelahian, dan salah satu tersangka menusukan pisau. Yang memang sudah dibawa dari rumahnya ke tubuh korban mengenai perut bagian kiri. Kemudian tembus ke jantung ditusukan sebanyak empat kali. Setelah korban terjatuh tersungkur di situ akhirnya ketiga tersangka melarikan diri, menuju ke Jawa Timur dan mereka berhasil diamankan oleh tim Resmob Polrestabes Semarang keberadaannya di Madiun,” ujar Kombes Pol Abiyo Seno Aji, Minggu (05/11/2017).

Atas perbuatannya, ketiga pelaku harus merasakan dinginnya sel tahanan. Mereka diancam Pasal 338 KUHP, atau Pasal 170 ayat 2 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.


Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut