Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sikat Begal dan Kreak, Polda Jateng Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Semarang
Advertisement . Scroll to see content

Berikut Daftar Lengkap UMK Jateng 2023 di 35 Kabupaten/Kota

Kamis, 08 Desember 2022 - 06:26:00 WIB
Berikut Daftar Lengkap UMK Jateng 2023 di 35 Kabupaten/Kota
Ribuan buruh yang tergabung KSPI Jateng menggelar demo menuntut kenaikan UMK beberapa waktu lalu. (iNews/Kristadi)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id -Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah tahun 2023 telah ditetapkan pada Rabu (7/12/2022). UMK tertinggi tercatat dari Kota Semarang sebesar Rp 3.060.350,57, terendah Banjarnegara Rp Rp1.958.169.

Gubernur JatengGanjar Pranowo mengatakan Penetapan UMK ini mendasari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota serta nilai alfa,” kata Ganjar dalam konferensi pers di Pati, Rabu (7/12) petang.

Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

“Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut