Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Legislator Perindo Sambut Penghargaan Pemkab Lobar, Minta Infrastruktur Lebih Merata
Advertisement . Scroll to see content

Berikut Aturan PTM Terbatas di Sekolah selama PPKM Jawa-Bali Diperpanjang

Selasa, 25 Januari 2022 - 11:37:00 WIB
Berikut Aturan PTM Terbatas di Sekolah selama PPKM Jawa-Bali Diperpanjang
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) menjalankan prokes ketat. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM  level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali hingga 31 Januari 2022. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Negeri Nomor 5 Tahun 2022.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Inmendagri yang diterima, Selasa (25/1/2022).

Dalam Inmendagri tersebut juga memuat aturan mengenai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah untuk tiap wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 

Disebutkan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.  

SKB tersebut dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun  2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut