Baru Dua Bulan Keluar Lapas, Residivis Curanmor Diringkus Kemballi
JEPARA, iNews.id - Baru dua bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan, dua residivis kasus curanmor masing-masing Sukari alias Gepeng (40) dan Ilham Robby (20) harus kembali berurusan dengan kepolisian. Aparat Polres Jepara menangkap Gepeng di kediamannya di Jepara. Sementara Ilham telah ditangkap terlebih dahulu dua hari sebelumnya.
Keduanya ditangkap setelah kembali berulah dengan mencuri sepeda motor milik warga Batealit. Saat hendak mencuri kembali, aksi tersangka diketahui warga. Ilham Robby yang tertangkap kala itu menjadi bulan-bulanan warga.
Dua hari berikutnya, polisi meringkus Gepeng di kediamannya. Polisi terpaksa melumpuhkan Gepeng dengan timah panas karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
Dalam ekspos kasus yang digelar Polres Jepara Kamis (16/11/2017) pagi, tersangka Ilham Robby mengaku, untuk bisa membobol sepeda motor mereka hanya butuh waktu satu menit dengan menggunakan kunci letter T.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Suharto mengatakan dari tangan tangan tersangka, polisi menyita sepeda motor hasil curian berupa Honda Vario dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka pada saat melakukan pencurian. “Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata Suharto.
Editor: Himas Puspito Putra