Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Baru Dua Bulan Keluar Lapas, Residivis Curanmor Diringkus Kemballi

Kamis, 16 November 2017 - 14:48:00 WIB
Baru Dua Bulan Keluar Lapas, Residivis Curanmor Diringkus Kemballi
Kedua residivis pencurian motor, Sugeng dan Ilham Robby, kala digelandang petugas di Mapolres Jepara, Kamis (16/11/2017). (foto:iNews/
Advertisement . Scroll to see content

JEPARA, iNews.id - Baru dua bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan, dua residivis kasus curanmor masing-masing Sukari alias Gepeng (40) dan Ilham Robby (20) harus kembali berurusan dengan kepolisian. Aparat Polres Jepara menangkap Gepeng di kediamannya di Jepara. Sementara Ilham telah ditangkap terlebih dahulu dua hari sebelumnya.

Keduanya ditangkap setelah kembali berulah dengan mencuri sepeda motor milik warga Batealit. Saat hendak mencuri kembali, aksi  tersangka diketahui warga. Ilham Robby yang tertangkap kala itu menjadi bulan-bulanan warga.
 
Dua hari berikutnya, polisi meringkus Gepeng di kediamannya. Polisi terpaksa melumpuhkan Gepeng dengan timah panas karena berusaha kabur saat akan ditangkap.

Dalam ekspos kasus yang digelar Polres Jepara Kamis (16/11/2017) pagi, tersangka Ilham Robby mengaku, untuk bisa membobol sepeda motor mereka hanya butuh waktu satu menit dengan menggunakan kunci letter T.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Suharto mengatakan dari tangan tangan tersangka, polisi menyita sepeda motor hasil curian berupa Honda Vario dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka pada saat melakukan pencurian. “Tersangka  kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata Suharto.

Editor: Himas Puspito Putra

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut