Aniaya 2 Pemuda dengan Pedang, 3 Warga Solo Ditangkap Polisi
SOLO, iNews.id – Tiga warga ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo. Ketiga pelaku diduga terlibat kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap dua pemuda di jalan Kampung Gulon Kelurahana Jebres Solo.
Ketiganya yakni Ardi Widyatmoko (28), Jerry (22), dan Dicky Zamrud (21) yang merupakan warga Kampung Sewu Jebres Solo, kini masih diperiksa di Mapolresta Solo.
"Dari tangan pelaku kami berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa satu senjata tajam jenis pedang panjang 65 sentimeter, satu button stick, dari besi berwarna hitam," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, Kamis (11/3/2021).
Peristiwa tersebut berawal korban bernama Dian naik sepeda motor sendirian dan satu korban lainnya Marsel berboncengan dengan seorang temannya, Fajar pergi dari Jurug Solo ke arah Palur Karanganyar.
korban setiba di depan Unsa ada sebuah sepeda motor Suzuki Satria yang dikendarai oleh pelaku Dicki Zamrud berboncengan dengan pelaku Ardi Widiatmoko melaju dari arah sama, menyerempet kendaraan korban Marsel hingga mau jatuh.