Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tukang Kelet Hewan Kurban di Salatiga Meninggal saat Bertugas, Diduga Serangan Jantung
Advertisement . Scroll to see content

63 Narapidana di Jateng Dapat Remisi saat Hari Raya Waisak

Senin, 16 Mei 2022 - 14:49:00 WIB
63 Narapidana di Jateng Dapat Remisi saat Hari Raya Waisak
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng Supriyanto. Foto: ANTARA/I.C. Senjaya.
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Sebanyak 63 narapidana di berbagai lapas di Jawa Tengah memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi pada Waisak 2566 Buddhist Era (BE). Sebagian besar napi beragama Buddha penerima remisi kasusnya adalah tindak pidana narkoba.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Supriyanto menyebutkan, warga binaan tersebut merupakan penghuni 13 lapas di berbagai wilayah.

"Sebanyak 56 orang merupakan napi narkoba, sisanya tindak pidana lainnya," kata Supriyanto, Senin (16/5/2022). 

Sedangkan besaran pengurangan masa hukuman antara 15 dan 60 hari. Tidak ada napi yang langsung bebas usai memperoleh pengurangan masa hukuman.

Ia menegaskan, bahwa pemberian remisi merupakan penghargaan terhadap napi atas perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

"Remisi sebagai apresiasi bagi warga binaan sekaligus tolok ukur keberhasilan pembinaan di dalam lapas," katanya.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut