Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dikunjungi Dubes Boroujerdi, Jokowi Sampaikan Simpati ke Rakyat Iran
Advertisement . Scroll to see content

Warga Miskin Tembus 26,4 Juta, MUI Minta Lembaga Zakat Maksimalkan ZIS

Rabu, 24 Maret 2021 - 10:16:00 WIB
Warga Miskin Tembus 26,4 Juta, MUI Minta Lembaga Zakat Maksimalkan ZIS
Zakat memiliki potensi besar dalam mengurangi biaya fiskal pemerintah dalam menghadapi Covid-19, terutama untuk kebutuhan dasar masyarakat miskin. (Foto: BNPB)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta lembaga zakat lebih maksimalkan zakat, infaq dan sedekah (ZIS) dalam menyerap dan menyalurkan dana untuk membantu masyarakat Indonesia yang terdampak pandemi. Mengingat saat ini, jumlah penduduk miskin mengalami penambahan signifikan akibat pandemi.

Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Guntur Subagja mengatakan, sejak pandemi Covid-19, jumlah penduduk miskin Indonesia mengalami penambahan dari 24 juta menjadi 26,4 juta. Bertambahnya penduduk miskin tak lepas dari angka pengangguran korban PHK yang mencapai 10 juta. 

"64 juta UMKM (pelaku usaha mikro kecil dan menengah) juga terdampak, imbasnya 107 juta pekerja UMKM juga menjadi korban pandemi ini. Kondisi ini menjadi tantangan bersama, tak hanya oleh pemerintah, tapi perlu bantuan semua pihak," ujarnya, Selasa (23/3/2021).

Menurut Guntur, lembaga zakat seperti Rumah Zakat bisa menjadi motor, mengerakkan umat membantu sesama. Rumah Zakat beserta lembaga lainnya, bisa memaksimalkan perannya menghimpun dan menyalurkan zakat kepada mereka yang berhak. 

MUI kata dia, pada tahun 2020 lalu telah mengeluarkan fatwa, dana zakat dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid. Fatwa tersebut muncul untuk memberi payung hukum bagi lembaga zakat dalam menyalurkan dananya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut